Menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) Etika profesi merupakan suatu sikap
hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan
didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap
masyarakat.
Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia.
Dalam
perkataan sehari-hari kata etika dan etiket sering dicampur adukan. Etika
adalah moral dan etiket adalah sopan santun,tata krama ,persamaan keduanya adalah
mengenai perilaku manusia. Baik etika maupun etika mengatur perilaku manusia
secara normatif ,artinya memberi norma manusia bagaimana seharusnya berbuat dan
tidak berbuat.
Pada prinsipnya terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara keduaanya,terutama dalam kehidupan sehari hari. Hal itu sesuai pendapat Bartens yaitu :
Empat
perbedaan moral dan etiket yaitu :
a) Etika Etiket
Menetapkan
norma perbuatan ,apakah perbuatan boleh atau tidak dilakukan,
Menetapkan
cara-cara melakukan perbuatan,menunjukakn cara yang tepat,baik,benar dan sesuai
dengan yang diharapkan.
b) Berlaku tidak tergantung pada ada tidaknya orang lain,
Hanya berlaku dalam
pergaulan,jika tidak ada orang kain yang hadir maka etiket tidak berlaku
c) Bersifat absolut dan tidak dapat ditawar-tawar
Bersifat relatif
d) Memandang manusia dari segi dalam (bathiniah)
Memandang manusia dari segi luar
(jasmaniah)
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori teori.
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
a.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Fungsi
etika tersendiri adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan, Orientasi etis ini diperlukan
dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme dan Etika ingin
menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
Sanksi
terhadap pelanggaran etika ada 2 yaitu,
sanksi sosial adalah skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang
dapat “dimaafkan” dan sanksi hukum adalah skala besar, merugikan hak pihak
lain.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika yaitu, Kebutuhan Individu (cara
berpakaiaan yang tidak sopan,melanggar lalu lintas demi kebutuhan yang mendesak),
Tidak Ada Pedoman (seseorang individu tidak mengetahui aturan yang berlaku di
sekitarnya), Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak
Dikoreksi (kebiasaan buruk sering dibawa-bawa kedalam kehidupan sehari-hari), Lingkungan
Yang Tidak Etis (lingkungan yang tercemar), dan Perilaku Dari Komunitas (mengikuti
gaya bertato dan tindik di telinga bagi laki-laki).
Contoh
kasus pelanggaran etika
Bagir: Ada Pelanggaran Kode
Etik
Rabu,
1 Desember 2010 | 15:46 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan ada pelanggaran kode
etik dan penyalahgunaan profesi wartawan pada kasus penawaran perdana saham PT
Krakatau Steel. Dewan Pers menegaskan hal itu setelah melakukan
pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak Harian Kompas, Metro TV,
Harian Seputar Indonesia, Detikcom, konsultan initial public
offering PT Krakatau Steel Henny Lestari, dan Mandiri Sekuritas.
"Ada
usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham perdana PT Krakatau Steel
dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut
menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan
di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham
untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik
Jurnalistik," kata Bagir pada jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta,
Rabu (1/12/2010).
Dikatakan
Bagir, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik
pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus pemberitaan IPO PT KS.
Terkait wartawan Kompas, Dewan Pers, berdasarkan penyelidikan terhadap
bukti-bukti yang ada, termasuk percakapan antara yang bersangkutan dengan humas
IPO PT KS melalui Blackberry Messenger, serta verifikasi, memutuskan wartawan
tersebut bersalah.
"Dewan
Pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja berusaha
menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai
wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT Krakatau
Steel," kata Bagir. "Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah
wartawanKompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT Krakatau Steel atau
tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham
IPO PT Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak
profesional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang
menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap," kata Bagir.
Selanjutnya,
Dewan Pers memberi kesempatan kepada manajemenKompas untuk menjatuhkan
sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan. Sementara itu, terkait
wartawan Metro TV, Dewan Pers belum dapat mengambil kesimpulan soal
keterlibatannya. "Dibutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil
kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Dewan Pers akan
melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau Metro TV secara internal juga melakukan
penyelidikan," katanya.
Terkait
wartawan Harian Seputar Indonesia, redaksi yang bersangkutan telah mengirimkan
surat kepada Dewan Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat
telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010. Terakhir, terkait wartawan
Detikcom, Dewan Pers telah mendapat informasi bahwa redaksi yang bersangkutan
menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik. "Yang bersangkutan
secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT
Krakatau Steel dan dengan sukarela mengundurkan diri dari Detikcom,"
katanya.
Bagir
mengatakan, Dewan Pers menghargai profesionalitas dan niat baik para pemimpin
redaksi media yang bersangkutan dalam proses penyelesaian kasus ini.
"Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan Kode
Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorong pers Indonesia
untuk terus melalukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan
publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO PT Krakatau Steel dengan tetap
berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Sementara
itu, Pemimpin Redaksi Kompas, Rikard Bagun dan Redaktur Pelaksana Kompas
Budiman Tanuredja, Rabu (1/12/2010) menyatakan bahwa Kompas menghargai
keputusan Dewan Pers dan akan menindaklanjutinya. Berdasar keputusan tersebut,
Kompas memberhentikan wartawan yang bersangkutan dari profesinya sebagai
wartawan Kompas. "Dengan keputusan itu Kompas memberhentikan wartawan itu
sebagai wartawan Kompas," ujar Budiman.
Kasus tersebut
termasuk dalam jenis etika khusus yaitu etika individual. Sanksi terhadap
pelanggaran etikanya termasuk sanksi hukum.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar