1.
Dasar hukum wajib daftar
perusahaan
Daftar hokum wajib perusahaan pertama kali
diatur dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) Pasal 23. Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan
diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan
umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib daftar
perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang – undang tersebut maka
hal- hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan undang – undang No. 4 tahun
1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/1998 tentang
penyelenggaraan wajib daftar perusahaan serta peraturan Menteri Perdagangan
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftran
perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftraan perusahaan bagi
dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP.
Dalam ketentuan umum undang – undang No. 3 Tahun
1982 disebutkan bahwa : “daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar
Perusahaan atau UUWDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan atau
memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang di kantor pendaftaran perusahaan.”
2.
Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan,
antaralain :
1.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar
perusahaan yang berkepenting mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia.
2.
Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang
wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
1.
Daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang
ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang
Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari
formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di
daftarkan.
2.
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga
sosial, misalnya yayasan.
3.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
4.
Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5.
Menteri adalah menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan – bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Maksud diadakanya usaha pendaftaran perusahaan
ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang
bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan –
perbuatan ekonomis pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Daftar wajib perusahan juga memberikan
perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemar serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan
jika suatu saat di butuhkan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
daftar perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh menteri perdagangan.
4. Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didiaftarkan dalam
Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada oranglain dengan
memberikan surat kuasa yang sah :
1.
Setiap perusahaan wajib di
daftrakan dalam Daftra Perusahaan.
2.
Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada oranglain dengan memberikan suarat kuasa yang sah.
3.
Apabila perusahaan di miliki
oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang daripada mereka telah memnuhi kewajibannya, yang lain
dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.
Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik
Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan.
Bentuk
Badan Usaha yang masuk dalam wajib Daftar Perusahaan antaralain :
1.
Badan Hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah, Perusahaan
perwakilan asing
Badan
Usaha yang tidak perlu menjadi wajib daftar antaralain :
1. Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahan – perusahaan yang
tidak bertujuan memperoleh laba atau keuntungan.
2. Setiap
perusahan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hokum suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar – benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan
nafkah sehari –hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha
diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit: pendidikan formal,
pendidikan non formal, dan Rumah sakit
4. Yayasan
5. Cara & tempat serta waktu
pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta
waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
1.
Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
2.
Pendaftaran formulir dilakukan
dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
a) Ditempat
kedudukan kantor perusahaan
b) Ditempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak
perusahaan
c)
Ditempat kedudukan setiap
kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
3.
Dalam hal suatu perusahaan
tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi
tempat kedudukan.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab
atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan.
Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir
pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran dilakukan dikantor
departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan
Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)
6. Hal – hal yang wajib
didaftarkan
Hal
– hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1.
Perseroan terbatas
a)
Nama perseroan
b)
Merek perusahaan
c)
Tanggal pediri perseroan
d)
Jangka waktu berdirinya
e)
Kegiatan – kegiatan pokok usaha perseroan
f)
Izin usaha yang dimiliki
g)
Alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan
h)
Alamat setiap kantor cabang,
kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i)
Tanggal dan nomor pengesahan
badan hokum
j)
Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
k)
Tanggal dimulainya kegiatan
usaha
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
a.
Nama lengkap
b.
Nomor dan tanggal tanda bukti
c.
Alamat dan Negara tempat
tinggal yang tetap
d.
Kewarganegaraan
e.
Tanggal mulai menduduki jabatan
2.
Koperasi
a.
Nama koperasi
b.
Tanggal pendiri
c.
Kegiatan pokok
d.
Alamat perusahaan berdasarkan
akta pendirian
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.
Nama lengkap
2.
Nomor dan tanggal tanda bukti
3.
Alamat dan Negara tempat
tinggal yang tetap
4.
Kewarganegaraan
5.
Tanggal mulai menduduki jabatan
e.
Kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga
wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan
surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
3.
Persekutuan komanditer
a.
Tanggal pendirian dan jangka
waktu berdirinya persekutuan
b.
Nama persekutuan
c.
Kegiatan pokok dan kegiatan
usaha perseketuan
d.
Izin usaha yang dimiliki
e.
Alamat setiap kantor cabang dan
alamat perusahaan
f.
Jumlah sekutu yang terperinci
dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g.
Besar modal atau nilai barang
yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h.
Tanda tangan dari setiap sekutu
aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal
mengenai modal yaitu :
a.
Besarnya modal komanditer
b.
Benyakanya saham dan besarnya
masing – masing saham
c.
Besarnya modal yang ditempatkan
d.
Besarnya modal yang disetor
Sumber:
Neltje F.
Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas
Gunadarma, Jakarta.
Kartika Sari, Elsi, S.H., M.H. dan
Advendi Simanunsong, S.H., M.M. 2005. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi II.
Jakarta: Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar