Rabu, 20 Mei 2015

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


1.      Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Daftar hokum wajib perusahaan pertama kali diatur dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) Pasal 23.  Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang – undang tersebut maka hal- hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan undang – undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/1998 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan serta peraturan Menteri Perdagangan No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftraan perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Dalam ketentuan umum undang – undang No. 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa : “daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UUWDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor pendaftaran perusahaan.”



2.      Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan, antaralain :
1.      Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang berkepenting mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
2.      Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
1.      Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
2.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial, misalnya yayasan.
3.      Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5.      Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.     Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Maksud diadakanya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Daftar wajib perusahan juga memberikan perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemar serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat di butuhkan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.

4.     Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didiaftarkan dalam Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada oranglain dengan memberikan surat kuasa yang sah :
1.      Setiap perusahaan wajib di daftrakan dalam Daftra Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada oranglain dengan memberikan suarat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan di miliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memnuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib Daftar Perusahaan antaralain :
1.      Badan Hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing
Badan Usaha yang tidak perlu menjadi wajib daftar antaralain :
1.      Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahan – perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh laba atau keuntungan.
2.      Setiap perusahan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan  anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hokum suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar – benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari –hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
3.      Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit: pendidikan formal, pendidikan non formal, dan Rumah sakit
4.      Yayasan

5.     Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
a)  Ditempat kedudukan kantor perusahaan
b)  Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
c)   Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)
6.     Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1.      Perseroan terbatas
a)     Nama perseroan
b)     Merek perusahaan
c)      Tanggal pediri perseroan
d)     Jangka waktu berdirinya
e)     Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
f)       Izin usaha yang dimiliki
g)     Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
h)     Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i)       Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
j)       Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
k)     Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
a.       Nama lengkap
b.      Nomor dan tanggal tanda bukti
c.       Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
d.      Kewarganegaraan
e.       Tanggal mulai menduduki jabatan
2.      Koperasi
a.       Nama koperasi
b.      Tanggal pendiri
c.       Kegiatan pokok
d.      Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.      Nama lengkap
2.      Nomor dan tanggal tanda bukti
3.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.      Kewarganegaraan
5.      Tanggal mulai menduduki jabatan
e.       Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
3.      Persekutuan komanditer
a.    Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.   Nama persekutuan
c.    Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
d.   Izin usaha yang dimiliki
e.    Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
f.     Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g.    Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h.   Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
a.       Besarnya modal komanditer
b.      Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
c.       Besarnya modal yang ditempatkan
d.      Besarnya modal yang disetor


Sumber:
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Kartika Sari, Elsi, S.H., M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H., M.M. 2005. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi II. Jakarta: Grasindo.