A.
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli
Menurut Prof. Mr. LJ. van Apeldoom dalam bukunya
yang berjudul "Inleiding tot de studie
van het Nederlandse Recht (terjemahan
Oetarid
Sadino,
SH dengan nama "Pengantar Ilmu
Hukum),
bahwa
adalah
tidak mungkin memberikan suatu defmisi tentang
apakah
yang
disebut
Hukum
itu. Definisi
tentang
Hukum,
kata prof. van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk
dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoom, seperti Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo,
SH. menulis sebagai berikut, " ...Jikalau
kita
menanyakan
apakah
yang
dinamakan
Hukum,
maka
kita
akan menjumpai tidak adanya
persesuaian pendapat.
Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan".
Sebagai
gambaran, Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo, SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang defnisi Hokum
yang
berbeda-beda, sebagai berikut :
1)
Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and a1ies to its own members. Universal law is the law of nature”.
2)
Grotius :
“Law is a rule of moral
action
obliging
to that which
is right”.
3) Hobbes:
“Where as law,
properly
is the word of him, that by right command
over others”.
4)
Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
“Recht is een verschijnsel
in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
5)
Philip S. James, MA:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the
members of a given State”.
Masih
banyak
lagi definisi Hukum
dari pada Sarjana
Hukum
lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
a.
Prof. Mr. E.M.
Meyers dalam bukunya
“De Aigemene
begrifen van het Burgerlijk Recht” : “Hokum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia
dalam
masyarakat,
dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara
daIam melakukan tugas-nya”.
b.
Leon Duguit:
: “Hukum ialah
aturan tingkah laku para
anggota
masyarakat,
aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama
dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
c.
Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain,
menuruti peraturan hukum
tentang
kemerdekaan”.
Beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah
berusaha merumuskan tentang apakah Hukum
itu, yang diantaranya
ialah:
a)
S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum," hukum yang dirumuskan sebagai berikut: "Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan
hukum
itu
adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,
sebingga keamanan
dan ketertiban terpelihara".
b)
J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Dalam
buku yang disusun
besama berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia" telah diberikan definisi
hukum sebagai berikut: "Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat
oleh
Badan
resmi
yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan
hukuman
tertentu."
c)
M.H. firfaamidjaya, S.H
Dalam buku beliau "Pokok-pokok Hukum
Perniagaan" ditegaskan, bahwa "Hukum ialah semua aturan (norma) yang hams
diturut dalam tingkah
laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
aturan-aturan
itu, akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya
orang yang akan kehilangan
kemerdekaan, didenda dan sebagainya" .
Akan
tetapi walaupun Hukum
itu tidak dapat kita lihat, namun sangat
penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena Hukum
itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan
masyarakatnya. Artinya,
hukum
itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.
B.
Tujuan
Hukum
Hukum
itu bertujuan menjamin
adanya
kepastian
hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan,
yaitu asas asas keadilan dari masyarakat
itu.
C.
Sumber-sumber
Hukum
Adapun
yang dimaksud dengan
sumber hukum ialah: segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang
bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita
tinjau dari segi
material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum
material, dapat ditinjau
lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi,
filsafat
dan sebagainya.
Contoh:
a. Seorang ahli ekonomi akan rnengatakan,
bahwa
kebutuhan- kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang rnenyebabkan
timbulnya
Hukum.
b. Seorang
ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan rnengatakan
bahwa
yang
rnenjadi sumber Hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-Undang (statute)
b. Kebiasaan
(costum)
c.
Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat
(treaty)
e. Pendapat
Sarjana
Hukum
(doktrin)
3. Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang rnempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara.
Menurut BUYS, undang-undang
itu rnempunyai
dua arti, yakni:
a. Undang-undang
dalam arti formal: ialah setiap keputusan
Pernerintah yang memerlukan undang-undang
karena cara pembuatannya
(misalnya: dibuat oleh
Pemerintah bersama-sama dengan parlernen);
b. Undang-undang dalam arti
material: ialah setiap keputusan Pemerintah
yang menurut
isinya
mengikat
langsung
setiap penduduk.
D. Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.
Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak Tertulis
(unsatatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai Hukum
Tertulis, ada yang
dikodifikasikan, dan
yang
belum dikodefikasikan.
KODIFIKASI ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undangundang secara sistimatis
dan lengkap,
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah:
a. jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. sistematis
c. lengkap,
Adapun tujuan
kodifikasi daripada
hukum
tertulis
ialah untuk memperoleh:
a.
kepastian
hukum;
b.
penyederhanaan hukum.;
c.
kesatuan hukum
3. Contoh Kodifikasi
Hukum :
a. Di Eropah :
·
Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum Perdata
yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
·
Code Civil (mengenai hukum perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604
b. Di Indonesia
:
·
Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
·
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
·
Kitab
Undang-undang Hukum Hukum Pidana (1 Januari 1918)
·
Kitab
Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981
E. Norma/Kaidah
Dalam
kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun
badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang
bersifat formal maupun nonformal. Aturan atu norma sangat diperlukan dalam
kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku
dalam suatu kelompok tertentu di masa setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang
bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh
orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk
menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara
itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang
diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah
laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma
hukum.
a.
Norma
Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai
perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan
universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan
YME.
b.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal
dari sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila
dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
c.
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul
dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila
dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat
setempat.
d.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat
kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan
oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
masyarakat.
F. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Ini masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonom (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukm perburuhan dan
hukum perumahan).
Sumber:
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis,
Universitas Gunadarma, Jakarta.
Kartika Sari, Elsi, S.H., M.H. dan
Advendi Simanunsong, S.H., M.M. 2005. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi II.
Jakarta: Grasindo.